oleh

Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Oknum Ojol di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai rudapaksa siswi Kelas 2 Sekolah Dasar (SD), oknum driver ojek online (ojol) sempat buron hingga diserahkan orang tua nya ke Satreskrim Polresta Serkot, pada Senin, 04 Maret 2024. Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan dan viral di medsos.

“Iya kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, sudah kita amankan,” ujar, Kasie Humas Polresta Serkot, Kompol Iwan Sumantri, Selasa, (05/03/2024).

Saat itu, pelaku mengaku disuruh orang tua korban menjemput. Kemudian pelaku SM membawa korban ke rumah kosong untuk di rudapaksa. Sampai di rumah, korban bercerita ke orang tua nya dan segera melapor ke Polresta Serkot. Kasusnya kemudian viral dan jadi perbincangan di media sosial.

Karena ramai, pelaku kabur ke Bandung dan jadi buronan kepolisian. Hingga akhirnya diserahkan orang tuanya ke Polresta Serkot.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Maung 2024, Satlantas Polresta Serkot Berikan Sosialisasi

Kejadian kelam itu dialami korban yang masih kelas 2 sekolah dasar pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.

Usai diserahkan orengtuanya ke Satreskrim Polresta Serkot pada Senin, 04 Maret 2024, pelaku sudah mendekam dipenjara Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email