oleh

Modus Pesan Kopi untuk Rudapaksa Gadis14 Tahun di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pesan Kopi untuk merudapaksa gadis berusia 14 tahun, itulah yang dilakukan SU (45) terhadap korbannya di Kabupaten Serang, Banten. Akibat ulahnya, kini dia sudah berada di balik jeruji besi Polres Serang.

“SU (45) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, pada Selasa, 07 Maret 2023,” ujar Kapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam keterangan resminya, Jumat (10/03/2023).

Peristiwa terjadi pada sore hari, sekitar pukul 16.00 wib. Kala itu pelaku datang ke rumah korban dan minta dibuatkan kopi oleh ibunya. Di tempat lain, korban sedang tidur di ruang tamu, kemudian dibopong pelaku dan dibawa ke dalam kamar.

Di kamar rumah korban itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah selesai, SU mengancam gadis berusia 14 tidak bercerita ke siapa pun.

“Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar,” terangnya.

Setelah kejadian itu korban berdiam diri di dalam kamar. Pelaku pulang, ibu korban mendengar putrinya menangis dan didekati.

**Baca Juga: Tabrakan Adu Kebo Truk Motor di Jalan Serang Cilegon, Satu Tewas

Korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke sang ibu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengobati traumanya.

Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang, agar pelaku SU ditindak secara hukum.

Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email