oleh

Sidang TPPU, Surat Dakwaan Wawan 365 Halaman

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mulai menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPDU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Proses hukum penenanganan kasus yang menjerat suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) ini sempat harus menunggu selama lima tahun.

Pantauan kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah petugas mendorong trolley yang berisi tiga bundel berkas perkara milik KPK. Satu bundel berkas panjang sekitar 40 centimeter.

“Panjang banget,” ungkap Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan di ruang sidang, (31/10/2019).

Seorang jaksa KPK menyatakan tiga berkas perkara yang dibawa adalah kasus tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Pemerintah Kota Tangsel, Pemerintah Provinsi Banten dan TPPU.

“Kalau halamannya enggak ada,” ungkapnya. “Kalau yang ini 365 halaman,” ungkap jaksa KPK yang lainnya.**Baca juga: Wawan Selingkuh di Hotel, Begini Kata Ayah Airin.

Ia menunjuk bundelan berkas surat dakwaan. Petugas dari KPK tak lama juga muncul sambil menenteng koper.(yud)

Print Friendly, PDF & Email