oleh

Ratusan Massa KSPSI Kota Tangerang Gruduk PT Surya Madistrindo

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang menggruduk PT. Surya Madistrindo di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Ketua Pimpinan Daerah Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi mengatakan, aksi ini adanya pengurus serikat di perusahaan tersebut mengalami intimidasi dilakukan mutasi keluar daerah.

“Tuntutan kita agar perusahaan mempekerjakan pengurus kita di tempat semula, karena gara-gara mereka membentuk serikat mereka dimutasi ada yang ke Papua ke Sulawesi,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, sebanyak 14 orang pengurus yang terkena mutasi. Selain aksi, pihaknya berencana akan melaporkan perusahaan tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kita akan laporkan pidananya bahwa menangkan Undang-undang 21/2000 memberanguskan serikat,” katanya.

Meski demikian, Rustam mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk melakukan mediasi ke perusahaan tersebut. Bahkan, sampai dengan Pusat Gudang Garam di Jakarta. Namun tidak ada ruang untuk mediasi.

“Kita tidak diberikan kesempatan untuk mediasi dari pihak perusahaan tidak membuka pintu untuk mediasi,” jelasnya.

Serikat diperusahan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, dan sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, Rustam menegaskan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 apabila pengurus serikat dimutasi dan tidak boleh di PHK.**Baca juga: Ditolak Berserikat, KSPSI Kota Tangerang Geruduk PT Shiba Hidrolik Pratama.

“Kalau dimutasi bisa dipidana,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email