Kabar6-Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti sepanjang periode 2022 hingga 2023 yang sudah berkeputusan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya uang palsu (upal) pecahan dollar Amerika dan narkotika.
“Uang dollar Amerika Serikat palsu ini lembarannya itu 100 dollar. Bila ditukar dengan rupiah sebesar Rp750 juta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas di Tigaraksa, Jumat, (20/1/2023).
**Baca Juga: Tersangka Kasus Pengurusan Tanah di Kantor BPN Lebak, Jadi Tahanan Kota
Uang dollar abal-abal itu dimusnahkan dengan cara dibakar. “Ini kami musnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak disalahgunakan,” tegas Ate.
Jaksa juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja totalnya ada kurang lebih 117,53 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu sebanyak kisaran 480,68 gram.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Kalau pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara diblender,” terang Ate.
“Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian,” tambahnya.(rez)