oleh

Hingga April 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta sudah Deportasi 61 WNA

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mendeportasi puluhan orang warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. WNA itu dipulangkan ke negara asalnya lantaran menyalahi aturan administrasi izin tinggal menetap.

“Untuk sampai akhir April 2024 kita rekap sudah 61,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Soekarno-Hatta, Ardhi Riandy Yoga menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Tangerang dikutip Jum’at (10/5/2024).

**Baca Juga:Menag Cek Hotel dan Dapur di Madinah Jelang Kedatangan Jamaah

Ia memastikan bahwa jumlah WNA yang terancam dideportasi akan bertambah lagi. Seperti dari Operasi Jagratara pada 2-3 Mei 2024 kemarin terjaring lima orang pria WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Yoga sebutkan, kelima WNA antara lain berasal dari Malaysia, Republik Rakyat Cina, Rusia dan Lebanon. Dari lima terperiksa itu sudah dua orang dilakukan konfirmasi dari pihak penjamin dan satu orang sudah terbukti akan dilakukan pendeportasian.

“Yang warga Rusia sudah mengakui tidak punya surat izin tinggal. Dari Bali tempat tinggal sebelumnya,” sebutnya.

Yoga bilang, kelima WNA terjaring di daerah Kalideres, Cengkareng. “Operasi Jagaltra adalah operasi keimigrasian dengan kendali pusat yang dilakukan di seluruh Indonesia,” tambah Yoga.(yud)

Print Friendly, PDF & Email