oleh

Tersangka Kasus Pengurusan Tanah di Kantor BPN Lebak, Jadi Tahanan Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021, atas nama tersangka MS, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Tersangka MS terjerat pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum. MS juga telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

**Baca Juga: Rumah Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Digeledah Kejati Banten

Selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.

Adapun penahanan kota dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (Red)

Print Friendly, PDF & Email