oleh

Ribuan Pelanggar PPKM Level 4 Ditindak Satpol-PP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 2.838 pelanggar selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat ditindak oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang.

Ribuan pelanggar tersebut berasal dari sanksi perseorangan maupun sanksi bagi pelaku usaha. Dalam setiap penindakan, Satpol-PP menggelar operasi bersama dengan unsur TNI, Polri dan unsur lainnya di 13 Kecamatan Kota Tangerang.

Sekretaris Satpol-PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, untuk sanksi perorangan paling banyak yakni kerja sosial sebanyak 63 orang, disusul dengan denda administrasi sebesar Rp100.000 ke 21 orang.

“Paling banyak untuk sanksi pelaku usaha yakni teguran lisan, ada 2.547,”ujar Agus kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Agus menjelaskan, untuk pelaku usaha jenis pelanggaran yang kebanyakan dilakukan mulai dari tidak menggunakan masker, melewati batas jam operasional, dan masih menyediakan makan di tempat.

**Baca juga: Kasus Bengkel Terbakar di Cibodas, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

Sanksi denda adiminstrasi juga dikenakan mulai besaran dari Rp300.000 yang tercatat ada 71 pelanggar, kemudian 27 pelanggar dengan denda Rp100.000 – Rp500.000.

“Kami personil di lapangan juga tegas dalam menjalankan aturan PPKM level empat, ada penyitaan barang sebanyak 81 hingga penyegelan 14 tempat,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email