oleh

Beredar Dua Surat, Hiburan Malam Boleh Buka Atau Tutup? Kasatpol PP: Hoax

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar dua Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang aturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe serta larangan Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan Ramadhan Tahun 2024, Jumat (22/3/2024).

Adanya dua surat itu, tentu akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Pasalnya, pada satu surat tertuang aturan larangan operasional THM, sementara yang satu lainnya, tidak terdapat larangan itu.

Detail kedua surat yang telah beredar luas dikalangan masyarakat itu, pertama adalah Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

** Baca Juga:Ramadan, Operasional 10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup

Dimana dalam SE tersebut, tertuang penutupan sementara selama bulan Ramadhan, bagi para pelaku usaha hiburan umum berupa, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard.

Sedangkan, pada Surat Edaran lainnya, yakni tertulis sebagai SE Bupati Tangerang dengan Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 tentang Aturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Anehnya, yang tertuang dalam surat ini, justru tak terdapat bunyi penutupan sementara untuk pelaku usaha hiburan umum. Melainkan hanyalah poin pengaturan jam operasional.

Yaitu, pelaku usaha Karaoke, Bar, Lounge dan Penjual Minuman Retail mulai dibuka pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Serta untuk pelaku usaha Sauna, Spa, Massage, mulai dibuka pukul 12.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, kalau surat yang beredar ber-Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 itu, adalah tidak benar.

“Hoax,” ungkap Agus, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp Messenger pribadinya.

Sayangnya, informasi singkat yang diberikannya itu, belum seutuhnya menjawab kecurigaan publik. Apalagi, fakta dilapangan, masih di temukan terdapat THM yang beroperasi.

“Kan sudah press releis oleh pak Sekda di depan media hari pertama puasa,” katanya.

Meski demikian, Agus meyakinkan, bahwa SE Bupati Tangerang tak mungkin dikeluarkan dalam bentuk seperti yang beredar.

“SE Bupati itu gak mungkin pake no Satpol PP, kecuali SE nya yang ttd (tanda tangan, red) saya,” tegas dia.

Faktanya, THM di Gading Serpong Masih Buka, Satpol PP Cuma Kucing-Kucingan.

Munculnya surat edaran dengan narasi mencurigakan itu, menimbulkan tanda tanya besar.

Apalagi, ditemukan masih terdapat salah satu THM dikawasan Gading Serpong yang kedapatan tetap beroperasi alias buka hingga menjelang waktu sahur.

Ditanyakan perihal itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana tak sama sekali menampiknya. Ia menyebut, kalau pihaknya pun hanya bisa bermain kucing-kucingan.

“Biasanya kucing-kucingan sama petugas, kalau kita operasi tutup,” singkatnya. (Gus)

 

Print Friendly, PDF & Email