oleh

Satu Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang warga di Pandeglang di tangkap jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang terkait kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ada ribuan butir obat terlarang berupa Hexymer dan tramadol.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya seorang pria berhasil diamankan.

“iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka” ujar Hamam, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, tersangka berinisial T (29) berhasil diamankan di rumah tersangka Kampung Karet, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 3 Februari lalu.

Berdasarkan hasil introgasi satnarkoba tersangka mendapatkan obat tersebut itu dari seseorang berinisial A yang sampai saat ini masih di cari keberadaanya (DPO).

**Baca juga: Gegara Masalah Pribadi, Pemuda di Pandeglang Tewas Ditusuk

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersangka antara lain 1625 butir obat tablet Hexymer, 135 butir obat tablet Tramadol, uang pecahan logam Rp. 108.500 dan uang pecahan kertas Rp. 618.000.

”Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 197 Jo pasal 106 (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2)(3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email