oleh

Reaksi Normatif Kadis Perlindungan Anak Tangsel soal Darurat Pencabulan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kasus pencabulan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi beruntun sebulan terakhir. 12 anak di bawah umur telah dirusak masa depannya oleh para predator hingga pakar pidana menyebut daerah ini darurat cabul.

“Terkait dengan darurat atau tidak, banyak atau tidak ini menjadi concern kita bersama di pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tangsel, Cahyadi kepada kabar6.com di Mapolres Tangsel dikutip Jum’at (4/10/2024).

Ia mengklaim pemerintah daerah telah sudah melakukan upaya-upaya yang lebih lagi. Berkoordinasi dengan kepolisian, bahkan dengan kejaksaan tokoh masyarakat dunia pendidikan sudah bergulir sedemikian rupa.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Cahyadi tidak menyebutkan spesifik pencegahan cabul terhadap anak di Kota Tangsel. Ia hanya berharap mudah-mudahan upaya pencegahan ini bisa lebih baik lagi.

“Kita merespon. Jadi intinya pemerintah Kota Tangerang Selatan merespon dengan sangat cepat adanya kejadian ini,” klaimnya.

Selama ini, lanjut Cahyadi, pemerintah Kota Tangsel sudah edukasi serta sosialisasi penyadaran kepada masyarakat. Harapannya dengan upaya – upaya preventif sehingga muncul kewaspadaan masyarakat.

Sekarang saja melakukan edukasi ke seluruh sekolah-sekolah. Bagaimana kewaspadaan orang tua siswa guru bisa menangani bersama.

“Karena tidak semua tidak bisa kita sendiri-sendiri karena faktor penyebabnya itukan multi orang melakukan itu,” ujar Cahyadi.

Apakah setuju pelaku pencabulan diberikan tambah hukuman suntik kebiri?.

**Baca Juga: Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

“Ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seandainya itu memang memenuhi unsur-unsur pemberatan seperti itu kami sangat mendukung. Efek jera itu sangat perlu,” tegas Cahyadi.

Diketahui, tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah mencapai sekitar 63 kasus. Angka tersebut tercatat dalam laporan yang diterima UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel terhitung sejak Januari hingga September 2024.

“Tidak berlebihan jika Kota Tangerang Selatan saat ini darurat kekerasan seksual anak,” ungkap Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Rabu (2/10/2024).

Kasus sepekan ini tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat. (Yud)