Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membutuhkan banyak petugas adhoc. Pendaftaran bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 17-21 September 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tangsel, Heni Lestari mengatakan, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 14.420 orang. Nantinya mereka akan bertugas tersebar pada 2.060 tempat pemungutan suara (TPS).
“Honor ketua KPPS Rp900.000,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (14/9/2024).
**Baca Juga:Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dihukum Denda oleh Pengadilan
Sedangkan honor anggota KPPS sebesar Rp 850.000 per orang. Menurut Heni, sistem perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka.
Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai KPPS. Peminat dapat mendaftar langsung ke sekretariat panitia pemungutan suara di 54 wilayah se-Kota Tangsel.
“Silakan datang ke sekretariatan PPS di kelurahan masing-masing,” terang Heni.
Anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan. Masa tugas terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Adapun per TPS akan ditempatkan seorang ketua KPPS dan enam orang anggotanya. Pemungutan suara di Pilkada Tangsel dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ada dua pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota yang mendaftar ke KPU Tangsel. Yakni, pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben – Shinya Wahyuni Chaeruddin.(yud)