Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Jembatan Kementerian PUPR

Kabar6 – Untuk memperkuat pembuktian, kasus korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi dari anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJTJ) Tol Japek II, dan Direktur Jembatan Bina Marga Kementerian PUPR.

“Kedua saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,”ujar Harli Siregar Kapuspenkuk Kejagung, Kamis (3/10/2024).

**Baca Juga: Terlibat Korupsi, Warga Kota Padang Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Dijelaskan Harli, saksi BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016 sampai 2019. IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017 sampau 2020/Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2019.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidika untuk tersangka DP,”tandas Harli. (Red)