oleh

Ramadan, Operasional 10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Aturan operasional bagi industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah terbit. Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 melarang industri pariwisata beroperasi jelang hingga setelah bulan suci Ramadan.

“Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).

Ada 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan. Yakni, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.

**Baca Juga: Kasus dugaan Penggelembungan Suara, Warga Sebut Bawaslu Kota Serang Lembek

“Semua kegiatan hiburan malam kita tutup,” terang Benyamin. Usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjut Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

“Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan kita sudah terbitkan himbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu,” jelas Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email