oleh

Prancis Jadi Negara Pertama yang Legalkan Hak Aborsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Prancis telah mengesahkan hak aborsi untuk masuk ke konstitusi, sehingga menjadikannya sebagai negara pertama yang melegalkan hak aborsi. Keputusan yang disambut baik oleh kelompok hak asasi perempuan, di sisi lain mendapat kritikan keras dari grup-grup anti-aborsi.

Kebijakan ini, melansir thewire, didukung para anggota parlemen dan senator di Istana Versailles dengan suara bulat, yaitu 780 berbanding 72. Sementara para aktivis hak aborsi yang berkumpul di pusat Kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika Menara Eiffel menampilkan tulisan ‘MyBodyMyChoice’ (Tubuhku Pilihanku), saat hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa.

Hak aborsi sendiri lebih banyak diterima di Prancis dibandingkan Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara lainnya. Survei menunjukkan, sekira 80 persen masyarakat Prancis mendukung aborsi sebagai hal yang legal.

“Kami menyampaikan kepada semua perempuan: tubuhmu adalah milikmu dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untukmu,” kata Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.

Perempuan memiliki hak legal untuk aborsi di Prancis sejak undang-undang 1974, yang banyak dikritik keras saat itu. Sementara AS pada 2022 mencabut kebijakan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email