oleh

Polsek Pasar Kemis gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Perumahan Bumi Indah

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polsek Pasar Kemis kembali ungkap kasus dugaan penyalahgunaan tabung gas tiga Kilogram bersubsidi.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku dilakukan merujuk informasi warga sekitar lokasi pengoplosan gas elpiji.

“Lalu, Tim Buser yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Ferdo Alfianto langsung melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut,” jelas Didid Imawan kepada Kabar6.com setelah pengukapan, Jum’at (13/7/2018).

Setelah informasi menguat dan mendapatkan fakta, barulah penyergapan dilakukan di lokasi pengoplosan yang berada di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Blok LJ/07, RT 08/07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku berinisial SP (50) ditangkap ketika sedang mengoplos menggunakan selang regulator dari tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram,” ujar Kapolsek.

Sementara, Kanitreskrim Iptu Ferdo Alfianto menambahkan, dari lokasi pengoplosan pihaknya mengamankan ratusan tabung gas elpiji dan alat pendukung lainnya.

“Ada 44 tabung gas elpiji 12 kilogram masih isi, 26 tabung gas 12 kilogram kondisi kosong, 149 tabung gas tiga kilogram kosong, empat selang regulator, 1.500 lembar segel warna merah, 43 tutup segel warna putih, satu karung kecil berisikan tutup segel warna biru, dua bungkus plastik karet sil warna merah, sebuah timbangan digital, satu buah papan alas dan satu karung plastik bekas bungkus es batu telah kita amankan,” jelasnya.**Baca juga: Asian Games dan Haji Bentrok, Ini Skema Penerbangan di Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 53 jo pasal 55 UU No. 22 Tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman Pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email