oleh

Polres Tangsel Klaim Kejar Bos Pabrik Obat Illegal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pabrik yang digerebek aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memproduksi obatan-obatan keras daftar G jenis Hexamine dan Tramadol. Di lokasi perkara polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.

“Sekarang kita sedang mengejar seorang yang bertanggungjawab atas operasional pabrik illegal ini,” kata Kapolres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis (28/7/2017).

Kelima tersangka dipergoki sedang ikut memproduksi sediaan farmasi illegal. Gedung bangunan pabrik terletak di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang

Ia memastikan bahwa operasional usaha dan produksi obat-obatan keras ini tidak mengantongi perizinan resmi. Kepada polisi tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

Target sasaran peredaran obat-obatan keras yang bebas beredar di wilayah Tangerang Raya. Menurut Fadli, komplotan tersangka sengaja mendistribusikan ke warung-warung serta toko-toko.

“Semua obat ini untuk penghilang rasa nyeri dan depresan (depresi-red). Tidak dijual ke apotek-apotek,” terangnya. Sehari pabrik obat keras illegal itu mampu memproduksi hingga 80 kilogram.**Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung.

Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email