oleh

Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten kembali menetapkan tersangka korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial AF, mantan direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah BUMD di Kota Cilegon, Banten.

Tersangka AF, menambah daftar panjang koruptor BUMD Cilegon yang ditetapkan Polda Banten. Sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, yakni ABR yang sudah di vonis 1,5 tahun penjara, serta SN di vonis 3 tahun penjara.

“Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin, (06/05/2024).

**Baca Juga:Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Korupsi bernilai sekitar Rp7 miliar berawal dari rencana PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT Arkino dan PT Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerjasama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar, pada medio 2021.

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama).

“Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR,” jelasnya.

Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.

Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.(Dhi).

Print Friendly, PDF & Email