oleh

Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menciduk terpidana Zulfikar (44) di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Saat ditangkap Zulfikar sempat melarikan diri.

“Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB Satgas SIRI mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Erick Thohir  Optimistis 99 Persen Agenda Transformasi BUMN Akan Tuntas Oktober 2024

Dijelaskan Ketut, Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Saat diamankan, kata Ketut tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

“Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung,”jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email