oleh

Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan bendaharanya atau selaku pemodal bernama Sugiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

Proyek akses masuk ke kawasan PT Krakatau Steel ini menelan anggaran senilai Rp48 miliar yang bersumber dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2021 namun hingga kini proyek itu tidak tuntas.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang Sugiman memalsukan data dan meminjam perusahaan ke Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.

“Semua pengaturan dilakukan oleh tersangka S,” kata Ade saat konferensi, Selasa 3 Oktober 2023.

Sugiman dan Abu Bakar menyepakati prestasi keuntungan. Setelah itu Sugiman juga yang berkoordinasi dengan Direktur di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Namun polisi tidak menetapkan tersangka kepada pejabat di PT PCM tersebut, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Saat ini memang tidak kita tetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

Pada tanggal 1 Februari 2021 PT Arkindo menarik uang muka sebesar Rp7.265.754.00. Sayangnya uang muka tersebut digunakan untuk hal lain bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Sebab hingga akhir kontak pekerjaannya tidak dilaksanakan lantaran lahan milik PT Krakatau steel yang akan digunakan akses jalan tersebut menolak dijual.

**Baca Juga: Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

“Dengan adanya penolakan dari KS sebenarnya tidak boleh terlaksana, tetapi dari Dirut BUMD ini bekerjasama dengan saudara S tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sehingga, uang muka yang sudah ditarik dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) oleh PT Arkindo menjadi kerugian uang negara.

Menurut Ade, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten sudah memberikan kesempatan kepada PT Arkindo untuk mengembalikan uang muka tersebut.

“Tetapi sampai jatuh batas waktu pengembalian yang bersangkutan ini tidak mengembalikan. Sehingga kita lakukan ke proses sidik,” katanya.

Ade memastikan ada pelaku lain yang bakal dijadikan tersangka lain dari kasus ini, apalagi ada petunjuk dari kejaksaan

“Saya sampaikan tadi proses masih berjalan, jadi kemungkinan akan ada tambahan pelaku baru masih mungkin kita lakukan karena ada sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email