oleh

Pergub Hak Keuangan Anggota DPRD Banten Direvisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagian Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota.

Revisi itu dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres) baru, yaitu Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Kabag Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten Furqon menerangkan, ada beberapa perubahan pasca terbitnya Perpres tersebut.

Di antaranya, perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota yang sebelumnya dibayarkan secara real cost berubah dilakukan secara lumpsum.

Perubahan selanjutnya pada pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota bakal diatur oleh Kemendagri dan Perpres tersebut mengamanatkan pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 2024.

Furqon menyatakan, Perpres tersebut bisa diterapkan pada APBD perubahan tahun 2023. Diketahui APBD perubahan tahun anggaran 2023 saat ini masih dievaluasi di Kemendagri.

**Baca Juga: Pemprov Banten Cicil Bayar Utang Peninggalan WH-Andika Hazrumy

“Artinya bahwa di APBD perubahan ini bisa dilaksanakan, tentunya dengan penyesuaian terhadap Perpres tersebut,” kata Furqon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Penyesuaian Perpres tersebut, kata dia, dengan melakukan revisi Pergub nomor 57 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2022.

“Sekarang masih diproses di Kemendagri,” ujarnya.

Menurutnya, nilai satuan harga perjalanan dinas para wakil rakyat sudah diatur dalam Perpres tersebut dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email