oleh

Anggota DPRD Banten Hobi ‘Ngaret’ saat Rapat, Direktur KPN: Layak untuk Tidak Dipilih

image_pdfimage_print

Kabar6- Rapat Paripurna yang digelar DPRD kerap molor dari jadwal yang ditentukan. Hal itu diduga karena keterlambatan para anggota DPRD.

Bahkan dalam dua hari berturut-turut pada 11-12 Oktober 2023 rapat paripurna dengan agenda penjelasan mengenai Raperda usulan DPRD Banten tentang objek Pemajuan Kebudayaan molor dari jadwal.

Pantauan kabar6.com pada Kamis (12/10/2023) sidang paripurna dengan agenda pendapat gubernur Banten tentang Raperda usulan DPRD Banten tentang objek Pemajuan Kebudayaan juga molor jadwal.

Rapat paripurna dijadwalkan pukul 10:00 WIB dan baru dimulai sekitar 11:36 WIB. Dari 85 anggota DPRD hanya 44 anggota DPRD yang hadir.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar yang hadir lebih terlihat mondar-mandir mengobrol sesama pejabat dan juga anggota DPRD Banten. Termasuk sejumlah anggota DPRD Banten yang hadir menunggu rapat paripurna dimulai.

Dari pantauan beberapa kali rapat paripurna, minimnya jumlah anggota DPRD Banten yang hadir dan hanya memenuhi kuorum dari jumlah anggota DPRD Banten sebanyak 85 anggota.

“Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Provinsi Banten sesuai absensi anggota DPRD yang hadir sebanyak 44 orang dari jumlah keseluruhan 85 anggota DPRD terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang telah menandatangani daftar hadir,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni saat membuka rapat paripurna.

Menurut Andra, terkait pengumuman agenda DPRD sudah dilakukan secara sistematis dan berjenjang di masing-masing faksi.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para anggota DPRD untuk bisa menjalankan kewajiban seperti biasanya, kendati memiliki kesibukan masing-masing saat menghadapi Pemilu 2024.

“Saya menghimbau kepada teman-teman dalam posisi ini kita menjelang pemilu kewajiban kita sebagai anggota DPRD kita laksanakan seperti biasa,” kata Andra dikonfirmasi secara terpisah.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul angkat bicara terkait kerap molor dan minimnya jumlah anggota DPRD yang hadir saat kegiatan rapat paripurna.

Abid mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten untuk membuka nama-nama anggota DPRD yang kerap absen ke publik untuk mendapatkan sanksi sosial.

Sebab ketidakseriusan para anggota DPRD menjalankan kewajibannya mencederai kepercayaan publik. Bahkan Badan Kehormatan Dewan (BKD) dianggap tidak punya nyali untuk menerbitkan anggotanya.

“Diumumkan nama-nama anggota-anggota DPRD yang model seperti itu, saya yakin betul bahwa sanksi sosial itu lebih efektif ketimbang mereka harus berperilaku saksi normatif dipanggil BKD segala macam itu hanya live service aja,” tegas Adib.

**Baca Juga: DPMPTSP Kota Tangerang Tambah Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik

Adib mewanti-wanti kepada masyarakat terhadap sosok para anggota DPRD tersebut untuk dipertimbangkan memilihnya kembali di Pileg 2024.

“Masyarakat harus jeli anggota-anggota DPRD yang malas-malasan, bolos. Inilah yang layak untuk tidak dipilih di Pileg Februari 2024 karena jelas kinerjanya mereka ini hanya modelnya seperti itu,”terang Adib.

Maka hal yang wajar, jika apatisme politik makin masif di kalangan masyarakat karena tidak ada kepercayaan terhadap wakil rakyatnya.

Namun kata Adib, giliran saat membuat sebuah peraturan yang dibelakangnya diduga menguntungkan korporasi mereka baru mereka aktif, sementara giliran urusan untuk rakyat mereka ogah-ogahan.

“Inilah yang membuat apatisme politik menjadi lebih masif di kalangan masyarakat, orang sudah tidak percaya lagi kepada mereka, makanya saya bilang bahwa model-model seperti inilah yang membuat nanti pemilu itu partisipasinya bisa turun,”tandasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email