oleh

Penyelundupan Miras Cisoka Segera Dilimpahkan ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat.

**Baca Juga: Kaji Infrastruktur Transportasi, Bapelitbangda Lebak Akan Survey TC di 10 Titik Jalan

“Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa, Bea Cukai Wilayah Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email