oleh

HUT Ke-31, Pemkot Tangerang Musnahkan 2.588 Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebagai upaya terus mewujudkan Kota yang berakhlakul karimah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berkomitmen menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan Kota Tangerang dengan memberantas serta memusnahkan 2.588 minuman beralkohol yang didapatkan selama periode Maret 2023 hingga Januari 2024.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Pemusnahan secara simbolis tersebut, dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, serta turut dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajaran Forkopimda Kota Tangerang.

Pj Wali Kota Tangerang menyampaikan, pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, dalam rangka menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemusnahan sebagai salah satu upaya dan konsistensi kota dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” ujar Pj Wali Kota Tangerang, usai memusnahkan miras di halaman belakang Pusat Pemkot Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Pasalnya, kata Nurdin, peredaran minuman beralkohol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

**Baca Juga: Polres Tangsel Lambat Tangani Kasus Bullying Binus School, KPAI Surati Kompolnas dan Kapolri

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” katanya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, masyarakat dapat mendukung upaya dan Perda ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” ujar Al. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email