oleh

Pemkab Pandeglang Minta Peninjauan Kembali Terkait Pemberhentian Delapan ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkab Pandeglang meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 dari 12 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. 4 diantaranya tak lama lagi bakal mendapat PTDH.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada sekitar 12 ASN Pandeglang dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Fahmi Ali Sumanta menerangkan, dari 12 ASN yang harus diberhentikan, baru 4 ASN yang tengah di proses untuk mendapatkan PTDH, 1 diantaranya tengah menuju kasasi. 8 ASN diantaranya tengah diperjuangkan supaya tidak mendapatkan PTDH.

“Yang kami tindaklajuti untuk diberhentikan sekarang sudah ada dibagian hukum dan bakal ditanda tangani oleh Bupati Pandeglang itu ada 4 ASN, dari 4 itu sedang kasasi 1 ASN. Tapi, yang 8 itu kami upaya agar ditinjau kembali,” kata Fahmi, Jumat (3/5/2019).

Asalan Pemkab agar tidak diberhentikan karena mereka sudah melaksanakan sanksi badan, materi dan sudah berjalan lama serta rata-rata dari 2013 dengan kasus yang berbeda.

Namun bila tidak ada tanggapan dari pemerintah pusat, maka Pemkab akan mengambil keputusan sendiri nanti.

“Tapi, kalau tidak ada atau disana (Pemerintah Pusat) tidak bisa memberikan pertimbangannya, mohon maaf kami juga bakal memberikan pertimbangannya sama dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Namun Fahmi enggan membeberkan identitas para ASN yang melanggar tersebut karena berkaitan dengan privasi.**Baca juga: Ini Kata KPU-RI Ditanya Soal Evaluasi Pemilu Serentak.

“Jangan lah, itumah kan menyangkut privasi. Yang pasti jumlah keseluruhan yang sudah kami ajukan penjatuhan PTDH ada 4, dan 8 ASN sedang diminta agar ditinjau ulang,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email