oleh

Hayati Gani DPO Kejari Riau Ditangkap Satgas SIRI

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Hayati Gani (69) terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Jalan Adi Sucipto Gang. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

**Baca Juga:Kemenkes: Gejala DBD Berubah di Tubuh Penyintas COVID-19

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2024).

Menurut Ketut, Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru,”ujar Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (red)

Print Friendly, PDF & Email