oleh

Pemkab Pandeglang Komitmen Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Daerah maupun lembaga kementerian diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dalam melakukan pengadaan.

Hal ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang menegaskan bahwa Kementerian lembaga pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta dari hasil produk dalam negeri.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah melakukan upaya menjalankan komitmen belanja produk dalam negeri dengan membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta membuat kebijakan untuk mendorong belanja Pemerintah Daerah yang diarahkan untuk produk dalam negeri melalui surat edaran Bupati menjalankan komitmen P3DN sebesar 40%”, demikian dikatakam Pj Sekda Taufik Hidayat pada kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Pendopo, Rabu (8/2/2023).

**Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Bersatu Penjarakan Koruptor

Menurutnya, gerakan nasional bangga buatan Indonesia hanya dapat terwujud melalui Sinergi seluruh Kementerian lembaga pemerintah daerah serta masyarakat Indonesia.

“Pada hari ini kita undang seluruh stakeholders mulai dari Kecamatan hingga jajaran OPD, agar bisa dilakukan disemua perangkat daerah dalam rangka percepatan P3DN”, terangnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah menggaungkan program P3DN. Sebagai jajaran ditingkat daerah, kata Helena harus menjalankannya jangan setengah-setengah.

“Dukungan apa yang harus diberikan oleh Kejaksaan kami siap dengan bangga saya persembahkan untuk mendorong program P3DN”, ungkapnya.

“Jika nanti diketemukan tidak mengikuti P3DN atau dalam negerinya tidak memenuhi 40% dikhawatirkan jadi masalah, makadari itu kalau mau koordinasi dengan kami kita bantu solusi”,pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email