oleh

Pemkab Pandeglang Belum Punya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sehingga jika terjadi adanya sengketa konsumen bisa mengajukan ke daerah terdekat yang sudah memiliki BPSK.

Kepala Bidang Pedagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo mengungkapkan, memang sejauh ini di Pandeglang, belum ada lembaga BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen.

Sehingga kata dia, jika ada sengketa konsumen dan ingin mengajukan ke BPSK tersebut harus ke daerah lain, salah satunya Kabupaten yang sudah ada lembaga BPSK tersebut di Lebak.

“Di kita belum ada, jika ada sengketa konsumen yang ingin mengajukan ke BPSK paling ke Kabupaten Lebak, karena di Lebak sudah ada BPSK,” ungkapnya, Senin (7/2/2022).

Untuk itu pihak Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang, berencana akan membentuk lembaga BPSK tersebut.

Dikatakannya, lembaga BPSK tersebut memang penting dalam menanggulangi persoalan sengketa konsumen. Untuk itu, pihaknya pun berencana akan membentuk lembaga BPSK tersebut.

“Kami berencana akan membentuk BPSK, karena penting dalam menyelesaian sengketa konsumen,” katanya.

Untuk proses pembentukan BPSK tersebut lanjut dia, dipersiapkan dulu annggota – anggota nya, mulai dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat dan pereakilan dari pedagang.

“Setelah anggotanya terbentuk, kita ajukan ke Provinsi Banten, karena nanti yang memberikan Surat Keputusan (SK) BPSK itu pihak Pemprov Banten,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Pandeglang Targetkan 139.135 Vaksinasi Anak Selama Dua Pekan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara, Kepala Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang, Suaedi Kurdiatna membenarkan, jika pihaknya berencana akan membentuk lembaga BPSK tersebut. Karena dirasanya lembaga tersebut sangat penting untuk menangani sengketa konsumen.

“Ia kami akan bentuk lembaga itu (BPSK, red), karena kami rasa ini penting. Sehingga ketika ada sengketa konsumen di Pandeglang, bisa diselesaikan melalui lembaga BPSK itu,” ujarnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email