oleh

Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan PPKM Darurat, Bandara Soetta: Belum Terima Surat Edaran

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dimana, dalam aturan itu terdapat adanya ketentuan dalam transportasi jarak jauh. Yang dijelaskan bila setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Adanya hal ini, setiap maskapai pun mengaku akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada dari hasil rapat pihak Kementerian Perhubungan.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan, bila pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.

“Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan,” katanya, Kamis, (1/7/2021).

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang. Selagi belum tanggal tersebut, pihaknya pun tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku.

“Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya, yakni SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19,”.

Kemudian, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bila Lion Air Group akan mengikuti dan menjalankan hal tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah sejalan upaya pengendalian Covid-19.

“Kita akan ikuti dan terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi. Mengenai data-data lebih lengkap, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya.

**Baca juga: Ketua DPRD Temui Keluarga Joko di Pinang Tangerang dan Berikan Bantuan

Sementara, pengelola Bandara Soekarno Hatta, melalui Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menerangkan bila pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas. Dan selagi belum ada surat resminya, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email