oleh

Pelapor Kasus Bullying di Binus School Tangsel Tolak Upaya Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Orang tua korban kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ngotot menempuh jalur hukum. Proses hukum secara peradilan pidana anak yang mengedepankan diversi ditolak.

Demikian diungkapkan tim hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, M Rizky Firdaus. “Si Ibu inikan tujuan utamanya ya memang harus sampai pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, karena tetap keukeuh menempuh jalur diselesaikan lewat pengadilan maka pelapor diantar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya agar hak-hak anak korban terpenuhi.

**Baca Juga: Polres Tangsel Kenakan Pasal Ini ke Pelaku Bullying di Binus School

Rizky jelaskan, pertimbangan lapor ke LPSK karena kasus ini telah menyita perhatian publik. Terlapor pun lebih dari satu orang.

“Indikator pertama banyaknya anak pelaku berhadapan dengan hukum, kedua fakta bahwa ada 30-40 anak yang turut menyaksikan kejadian tersebut,” jelasnya.

Korban bersama ibunya selaku pelapor pada Selasa kemarin telah mendatangi kantor UPTD PPA Kota Tangsel untuk menjalani konseling psikologis. Tim pakar melihat kondisi psikologi korban tidak stabil.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.(yud)

Print Friendly, PDF & Email