oleh

Orang Tua Pelajar Binus School di Tangsel Korban Pengeroyokan Tolak Diversi

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai pihak coba upayakan diversi dalam penanganan kasus pengeroyokan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus itu menjerat empat orang orang sebagai tersangka dan delapan anak berstatus konflik dengan hukum.

Kuasa hukum korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengungkapkan, kliennya menolak upaya damai. Orang tua korban tetap ngotot ingin mencari keadilan lewat pengadila .

“Kami sampaikan bahwa diversi itu adalah cara yang terbaik di luar mekanisme pidana yang tidak ada satu katapun mengatakan sebagai perdamaian,” ungkapnya dikutip Minggu (3/3/2024).

Rizki menjelaskan, publik jangan salah tafsir terhadap peradilan kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang mengatur bahwa diversi bukan tentang perdamaian.

“Diversi hanya berlaku anak dengan anak. Ketika ada terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi,” jelasnya.

**Baca Juga: Rumah di Ciputat Digerebek Warga, Ada Banyak Foto Ditusuk Jarum dan Coretan Spidol Merah

Aturan serupa juga termaktub dalam keadilan restoratif. Payung hukum tidak mengatur soal keadilan restoratif berlaku bagi orang dewasa yang melakukan tindakan kejahatan kepada anak.

“Nah tadi saya sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight (tarung) sampai pemeriksaan hingga putusan di pengadilan,” tegas Rizki.

“Kewajiban formil perintah undang-undang di kepolisian harus dilakukan, di kejaksaan sampai pengadilan pun akan kami hadapi,” tambahnya.

Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/wali, korban dan atau orang tua/walinya, pekerja sosial dan tokoh masyarakat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email