oleh

Kapolres Tangsel Janji Cepat Limpahkan Berkas Kasus Pelajar Binus School 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso berjanji segera melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara. Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan delapan anak berstatus konflik dengan hukum.

“Ya secepatnya. Kan kalau kasus anak ini harus cepat,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui usai salat keluar masjid di Mapolres Tangsel, Jum’at (1/3/2024).

Menurutnya, tersangka maupun anak yang berkonflik dengan hukum didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kementerian perlindungan perempuan dan anak.

“Jadi insya Allah semuanya kita berproses,” janji Ibnu. Menurutnya, kasus perundungan pelajar ini menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya kepolisian saja.

Sekolah bersama orang tua, lanjut Ibnu, juga punya peranan penting dalam memperhatikan pergaulan anak-anak di dalam atau luar sekolah.

**Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan, Satu Tersangka Sudah Tidak Sekolah di Binus School Tangsel

Ibnu menegaskan, sekarang dunia informasi sudah cepat daripada perhatian orang tua kepada anak. Jadi sama-sama untuk menjaga.

“Ini ndak bisa dari kami kepolisian, tapi juga dari sekolah, paling utama peran orang tua perannya sangat luar biasa,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini dialami seorang pelajar laki-laki kelas X SMA Binus School. Korban dikeroyok oleh 12 orang pelajar senior di sekolahan bertaraf internasional tersebut.

Pelaku tergabung dalam kelompok yang mengatasnamakan ‘Geng Tai’. Korban mengalami pengeroyokan sebanyak dua kali hingga terluka dan mengalami gangguan psikis.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis. Satu tersangka sudah tidak bersekolah,” urai Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email