oleh

Pelayan Kedai Soto Acungkan Jempol Usai Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-NA, 28 tahun, pelayan kedai soto terlibat kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia memprovokasi FA, 23 tahun, pelaku utama untuk mengambil golok milik pedagang es kelapa.

“Tersangka menyampaikan secara lisan kepada FA ‘kamu bacok saja’. Namun hal tersebut tidak direspon oleh tersangka satu,” ungkap Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5/2024).

FA kemudian menyimpan golok milik pedagang es kelapa di tumpukan gas melon. Pembunuhan sadis terjadi pada Jum’at, 10 Mei 2024, sore. Tersangka dan korban sesama jaga warung Madura. **Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Bunuh Korban Lagi Makan Mie Ayam

Ully sebutkan, usai membunuh Hamid tersangka utama menemui NA di lapak pedagang donat. Lokasinya persis berhadapan dengan warung Madura ‘The Team Hidayah’ dan pedagang kelapa muda.

“Memberitahu bahwa ‘sudah dikerjakan’ kemudian pelaku 2 merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1,” jelasnya.

NA juga diminta FA untuk membersihkan tempat kejadian perkara dari bercakan darah. FA juga minta pelayan kedai soto belanja komoditi dagangan warung Madura tersebut.

Pelayan kedai soto, lanjut Titus, pergi ke agen di Ciater, Kecamatan Serpong. NA di agen berinisiatif membeli karung goni senilai Rp 6 ribu untuk membungkus jasad Abdul Hamid.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni. FA membawa mayat Hamid naik motor Yamaha Mio punya korban.

“Selanjutnya pelaku 1 turun dari motor dan menurunkan karung goni berisi jenazah korban lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung warna biru, pada saat pelaku 1 membuang jenasah korban pelaku,” papar Titus.

Mayat korban ditemukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. “Kedua tersangka diancam hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Titus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email