oleh

Penjaga Warung Madura di Pamulang Bunuh Korban Lagi Makan Mie Ayam

image_pdfimage_print

Kabar6-FA, 23 tahun, pelaku pembunuhan mengaku sakit hati terhadap korban Abdul Hamid, 32 tahun, Jum’at (10/5/2024). Tersangka utama ini melampiaskan amarah dengan membacok korban yang sedang makan mie ayam di dalam warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku 1 mendatangi warung penjual kelapa saat penjual kelapa sedang melaksanakan Sholat Jumat,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan, FA mencari sebilah golok di atas meja tumpukan kelapa namun tidak ketemu. Berselang 15 menit tersangka kembali cari golok dan ketemu di dalam gerobak pedagang es kelapa persis bersebelahan dengan warung Madura. **Baca Juga: Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

“Setelah menemukan sebilah golok, lanjut Titus, FA kembali ke warung dan menyimpan di tumpukan tabung gas ukuran 3 tiga kilogram. Tujuan agar tidak diketahui maksud dan tujuan pelaku oleh korban.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdapat orang yang berbelanja ke warung yang dijaga tersangka dan korban. Abdul Hamid membangunkan korban yang sedang tidur untuk melayani pembeli.

Titus bilang, emosi FA memuncak. Ia langsung mengambil golok dan menyabetkan ke arah korban yang sedang makan mie ayam menghadap ke arah jalan di dalam warung.

Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan. Korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai,” ungkap Titus. Usai membunuh, FA membersihkan golok serta kasur yang berceceran darah. Jasad Hamid juga dibawa ke kamar mandi untuk dibersihkan.

Malam harinya FA membuang mayat Abdul Hamid di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. Mayat korban yang terbungkus kain sarung ditemukan warga pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka. FA dibantu oleh NA, pekerja warung soto yang berada persis di depan tempat kejadian perkara. Motif kedua tersangka sama-sama sakit hati.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email