oleh

Pasca Kasus ABG Jadi PL, DPMPTSP Pandeglang Bakal Tinjau Ulang Izin Carista

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang akan meninjau ulang izin yang dimiliki Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang Desa Penjamben Kecamatan Carita.

Meskipun Carista sudah diterbitkan izin dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah bisa saja menangguhkan izin usaha tersebut jika benar terdapat pelanggaran dalam operasionalnya.

“Kami akan lihat dulu di web form pendaftaran mereka. Bisa saja izinnya kami tinjau ulang kalau ada unsur pelanggaran dalam usahanya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, Kamis (28/11/2019).

Pelanggaran yang dimaksud eric, adalah pasca Mami Lulu (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu ditetapkan menjadi tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur alias ABG berinisial MK (15) untuk menjadi pemandu lagu.

Eric juga mempertanyakan mengenai legalitas tempat usaha yang disoroti lantaran mempekerjakan anak di bawah umur itu.

Karena ia menilai, kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), belum sepenuhnya valid bila tidak disertai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Mengingat pengelola menyediakan fasilitas karoke sebagai hiburan.**Baca juga: ABG Jadi PL, Dewan PKS Pandeglang Desak Disnakertrans dan DPMPTSP Perketat Pengawasan.

“Punya SIUP belum cukup. Karena mereka juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Ada tidak itu izinnya?,” tanya Eric.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email