oleh

ABG Jadi PL, Dewan PKS Pandeglang Desak Disnakertrans dan DPMPTSP Perketat Pengawasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang Dodi Setiawan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap pengusaha agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur.

“Disnakertrans harus memperketat pengawasan agar para pengusaha tidak mempekerjakan anak dibawah umur,” kata Dody, Jumat (22/11/2019).

Tak hanya Disnakertrans, Dodi juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang bersikap tegas bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Dinas perizinan juga harus mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin,” tegas Dodi.

Desakan politisi PKS itu menyusul ditetapkanya seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu menjadi tersangka karena tertangkap tangan memperkerjakan MK (15) anak dibawah umur untuk menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamen, Kecamatan Carita.

“Kami menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami minta aparat penegak hukum menindak dengan tegas pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur karena hal tersebut bentuk eksploitasi terhadap anak,”ungkapnya.

Untuk melindungi hak anak serta meminimalisir kejadian serupa kata Dody, DPRD Pandeglang tengah menyusul Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Layak Anak (KLA).

“Untuk meminimalisir kejadian yang sama dan dalam rangka melindungi hak-hak anak, Kami di DPRD Pandeglang sedang bekerja melalui pembentukan Pansus Raperda Kota Layak Anak (KLA). Semoga Pansus Raperda KLA ini bisa disetujui menjadi Perda sehingga hak-hak anak bisa lebih terlindungi,” tandasnya.

Sementara, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang Erik Widaswara menyebutkan jika izin yang dimiliki oleh pengelola Carista adalah rumah makan. Namun pihaknya akan mengecek data terlebih dulu.

“Kalau gak salah Carita itu izinnya rumah makan. Itu izin lama. Tapi begini saja, hari Senin ke kantor saja kita ketemu langsung. Saya gak bisa komentar apa-apa,” kata Erik yang mengaku tengah berada di Tangerang Selatan.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.

**Baca juga: Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus ABG Jadi Pemandu Lagu di Pandeglang.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam.

Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk dibangku sekolah SMK. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email