oleh

Panwaslu Tangsel “Semprit” Ketua DPRD Soal Etika

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufiq MZ mengklaim bila institusinya telah mengambil sikap tegas serta obyektif.

Ini atas adanya laporan dugaan telah terjadinya tindak pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan petahana pada Pilkada serentak tahun 2015 di Kota Tangsel.

“Termasuk kampanye terselubung yang dilakukan Mochamad Ramlie di kegiatan Gerak Jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren,” tegasnya kepada wartawan di kantornya di kawasan Kecamatan Serpong, Selasa (15/9/2015).

Dijelaskannya, dari hasil rapat pleno, Ramli sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, dianggap telah melakukan tindakan tidak etis dan tak fair.

“Kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran kepada Ramlie, karena menggunakan atribut kampanye di kegiatan tersebut,” katanya.

Namun, lanjut Taufik, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Ramlie melakukan ajakan atau iming-iming. Kegiatan Ramlie pada saat itu hanya datang duduk, berbincang kemudian pulang.

Teguran kepada Ramlie hanya persoalan Ketua DPRD datang mengenakan kaus bertuliskan Airin-Benyamin di kegiatan gerak jalan tersebut.

“Itu teguran etika. Bahwa Ketua DPRD harusnya menjadi contoh bagi yang lain,” tambahnya. **Baca juga: Panwas Tangsel Mentahkan Lima Laporan Rival Petahana.

Rencananya, pada Rabu 16 September 2015, Panwaskada akan memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Dadang Raharja terkait adanya laporan dugaan money politik saat kegiatan menebar benih ikan.

Selain itu, Kepala Dishubkominfo Kopta Tangsel Sukanta juga akan dipanggil terkait kegiatan dugaan pelanggaran Pilkada di kegiatan Wifi Corner dan pemuatan berita di situs resmi Pemkot Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email