oleh

Tahun Depan, Mendagri Revisi UU Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) tahun 2016 mendatang akan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini terkait pelaksanaan Pilkada serentak gelombang pertama yang masih terdapat beberapa kekurangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya akan memulai pembahasan revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Februari 2016 mendatang.

“Pelaksanaan Pilkada serentak gelombang pertama ini tentunya kami evaluasi dan juga tahun depan akan dibahas revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dengan legislator di Senayan,” kata Tjahjo Kumolo kepada Kabar6.com disela-sela peninjauan langsung Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 dan TPS 32, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (9/12/2015).

Menurut Tjahjo, revisi harus dilakukan karena calon yang maju Pilkada masih sedikit karena di beberapa daerah ada calon tunggal dan dibatasi anggaran Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu juga Pasangan Calon (Pasangan Calon) yang maju di Pilkada.

“Munculnya calon tunggal jadi Pekerjaan Rumah (PR) kami untuk merevisi UU nomor 1 tahun 2015, ditambah lagi keterbatasan anggaran bagi penyelenggara dan ketatnya anggaran bagi Paslon sehingga sosialisasi kepada masyarakat menjadi berkurang, jadi dikhawatirkan berimbas kepada partisipasi pemilih,” pungkas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email