oleh

Ogah Nafkahi Anak, Pria di AS Nekat Palsukan Kematiannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat (AS), bernama Jesse Kipf (39) harus mendekam di jeruji besi setelah terbukti mengakses sistem pencatatan kematian secara ilegal dan memalsukan kematiannya sendiri.

Bukan tanpa alasan, melansir Skynews, Kipf melakukan perbuatan tak terpuji itu demi menghindar dari tanggung jawab untuk menafkahi anaknya lebih dari USD sekira Rp1,6 miliar. Kipf mengaku telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii dengan menggunakan data yang ia curi dari dokter pada Januari 2023 lalu.

Menurut penyelidik, Kipf membuat file untuk dirinya sendiri di sistem tersebut dan menggunakan akun dokter untuk menyatakan bahwa pria itu telah meninggal.

Dokumen pengadilan menunjukkan, Kipf juga mengaku mengakses berbagai situs web yang dijalankan oleh negara bagian Arizona dan Vermont, bersama dengan GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc. secara ilegal dan membuat dirinya tercatat telah meninggal di beberapa database pemerintah.

Dalam perjanjian pembelaan, terdakwa menyebut bahwa ia melakukan kejahatan tersebut, antara lain, untuk menghindari membayar tunjangan anak kepada mantan istrinya.

“Dia mengisi Lembar Kerja Sertifikat Kematian Negara Bagian Hawaii, dan kemudian, pada tanggal 21 Januari 2023, tergugat menugaskan dirinya sebagai pemberi sertifikat medis untuk kasus tersebut dan mengesahkan kasus tersebut,” demikian isi perjanjian pembelaan. “Dia menggunakan tanda tangan digital untuk (dokter), memberikan nama, gelar, dan nomor lisensinya. Hal ini mengakibatkan terdakwa terdaftar sebagai orang meninggal di banyak database pemerintah.”

Lebih jauh, Kipf juga mengaku telah mengaku meretas jaringan bisnis swasta, pemerintah, dan perusahaan menggunakan kredensial yang dicuri dari orang lain, dan berusaha menjual akses ke jaringan tersebut secara online.

Berdasarkan perjanjian pembelaan, Kipf harus membayar kembali pihak-pihak yang ditipu melalui tindakannya, termasuk tunjangan anak sebesar sekira Rp1,8 miliar kepada mantan istrinya, dan sekira Rp1,2 miliar kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.

Selain itu, kesepakatan Kipf berpotensi dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, serta denda sekira Rp8 miliar.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email