oleh

Maju di Pilkada, Golkar dan PDIP Banten Belum Ajukan PAW Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Banten menyebut Partai Golkar dan PDI-Perjuangan Banten belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing kadernya yakni Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi. Keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU.

“Untuk PAW-nya belum,” kata Anggota KPU Banten Akhmad Subagja di kantor KPU Banten, Selasa (3/9/2024).

Politisi Golkar Fitron menyatakan mengundurkan diri untuk maju di Pilbup Kabupaten Pandeglang bersama Diana Jayabaya. Sedangkan Ade Sumardi sebagai ketua DPD PDI-Perjuangan mundur mendampingi Airin Rachmi Diany maju di Pilgub Banten.

**Baca Juga: Ada Nama Prabowo Subianto Dibalik Majunya Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang

Subagja mengatakan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, karena keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga ia tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September kemarin.

“Itu kan (pergantiannya) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran, ungkap Subagja.

Terkecuali pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya kata dia, penggantiannya bisa dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Bakal calon gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

“Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Subagja menegaskan, baik Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

“Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD,”pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email