oleh

LSM Pertanyakan Sikap Ngotot DTRB Garap Proyek Gedung BPBD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan sikap ngotot Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pembangunan proyek gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Padahal, proyek multi years tahap satu yang menelan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp8.864.920.000 ini tengah bermasalah.

“Proyek ini sedang bermasalah, kenapa pemerintah daerah ngotot ingin melaksanakan pembangunan, ada apa?,” ungkap Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), kepada Kabar6.com, Kamis (11/10/2018).

Seharusnya, kata dia, untuk sementara waktu pihak DTRB mengurungkan niatnya membangun proyek itu sebelum semua permasalahan yang terjadi diselesaikan.

Saat ini, lanjutnya, kasus itu diketahui sedang bergulir di Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip) dan belum menemukan titik terang atas aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan Panitia Lelang selama berlangsungnya proses tender.

“Kami sedikitpun tak ada niat menghambat pembangunan, tapi Pemkab Tangerang harus memperjelas dulu duduk permasalahan yang ada. Jangan dengan dalih pembangunan lalu seenaknya melanggar hukum. Sampaikan kepada publik sejauhmana hasil pemeriksaan Apip terhadap aduan masyarakat,” katanya.

Dijelaskan Sandi, pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses lelang mulai dari pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak.

Proyek yang dimenangkan PT Etona Cemerlang Abadi (ECA) ini, ujarnya, terkesan sangat dipaksakan.

Hal itu, tampak secara kasat mata dimana Panitia Lelang tanpa alasan yang jelas berkali- kali menunda pengumuman pemenang tender.

Tak hanya itu, setelah penetapan dan pengumuman pemenang lelang pada 16 Agustus 2018 lalu, proyek itu belum langsung diputuskan untuk dikerjakan, karena ada sanggahan dari PT Inninawa Presisi Konstruksi, peserta lelang yang kalah dalam proyek tersebut.

“Lagi- lagi jawaban yang diberikan Panitia Lelang atas sanggahan sangat tidak logis. Setelah itu, dalam jangka tiga hari dari tanggal 17-21 Agustus 2018 Panitia Lelang kemudian mengeluarkan surat penunjukkan penyedia barang/ jasa, tepatnya pada 22 Agustus 2018. Perubahan terus terjadi hingga munculnya pengumuman penandatanganan kontrak pada 24 Aguatus 2018,” tandasnya.

Anehnya, ucap Sandi, hingga 11 Oktober 2018 penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dengan penyedia barang/ jasa pemenang proyek itu tak kunjung dilakukan.

PPKo, justru beralasan bahwa penandatangan kontrak urung dilakukan karena pihak penyedia barang/ jasa belum menyerahkan jaminan pelaksanaan.**Baca juga: Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Tangerang Akan Dilaksanakan.

“Melihat banyaknya kejanggalan itu, akhirnya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan Panitia Lelang dan orang- orang yang terlibat dalam proyek itu ke Kejaksaan. Sekarang, kami sedang menunggu hasil dari proses hukumnya,” jelas Sandi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email