oleh

Lebak Akan Atur Tempat Merokok, Tak Boleh di Area Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kawasan tanpa rokok (KTR) masuk ke dalam salah satu daftar usulann program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun ini. Raperda ini akan mengatur mana saja kawasan yang boleh merokok dan kawasan yang harus steril dari rokok.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak dr Nurul Isneini mengatakan, larangan merokok di tempat-tempat tertentu sebenarnya sudah tertuang dalam SK Bupati tentang K3.

“Sebenarnya itu sudah tertuang dalam SK tersebut. Larangan merokok di area-area publik seperti di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya. Termasuk sanksi bagi pelanggarnya juga diatur,” kata Nurul kepada Kabar6.com, Sabtu (12/2/2022).

Nurul menjelaskan bahwa regulasi kawasan tanpa rokok bukan hanya menjadi tugas Dinkes, melainkan juga berbagai lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, yang paling penting menurut dia, bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

“Poinnya di sana ya, karena sebagus apapun regulasi kita buat tetapi bagaimana penegakkan aturannya. Kalau tidak ditegakkan ya percuma. Jadi bukan hanya Dinkes saja, tapi juga lintas OPD yang salah satunya berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.

**Baca juga: Covid-19 di Lebak Tembus 100 Kasus Per Hari, Dua Kecamatan Zona Merah

**Cek Youtube:  Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dia juga menyayangkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang sulit menerima edukasi tentang bahaya rokok bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Ini yang sulit ya, kadang tidak sedikit mereka konfrontasi dengan edukasi yang kami berikan, ya macam-macam lah, dan ini juga jadi salah satu hal yang tidak mudah,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email