oleh

Lawan Petugas saat Demo UU Omnibus Law, Polres Tangerang Tetapkan Tersangka Lima Oknum Ormas

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang menetapkan tersangka lima oknum organisasi masyarakat (Ormas) atas tuduhan melawan petugas saat berjaga mengamankan demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di PT Hansung Fiber di Kampung Teurep, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelima tersangka berinisial HE, YU, HA, RAJ dan RAC ini melawan petugas saat dilarang karena hendak melakukan sweping di PT Hansung Fiber.

“Mereka ini ingin melakukan sweping dan mengajak karyawan yang berada di PT Hansung Fiber untuk melakukan demo tolak UU Omnibis Law. Tersangka HE, HA, RAJ dan RAJ melawan petugas dengan cara mengeluarkan kata-kata menggunakan suara yang keras,” kata Ade ry, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Jadi mereka berkata, kutip Ade Ary, “Polisi tidak membela rakyat dan buruh, anda sama saja tidak membela rakyat, tugas polisi itu melindungi dan mengayomi, anda digaji dari masyarakat, tapi tidak membela masyarakat, anda bukan membela rakyat tapi membela pengusaha dengan menggunakan suara yang keras dan lantang serta tangan kiri menunjuk-nunjuk,” jelasnya.

**Baca juga: Terkait UU Omnibus Law, Polresta Tangerang Amankan 9 Oknum Ormas Perusak Pabrik di Pasar Kemis.

Sementara itu, lanjut Ade, tersangka YU menyuruh HRD PT Hansung Fiber untuk menghentikan aktifitas pabrik dan menyuruh seluruh karyawan untuk mengikuti aksi demo. “Tidak hanya menyuruh HRD menghentikan aktifitas produksi, tapi YU ini memberi arahan kepada anggota ormas lainnya untuk melakukan sweping ke dalam pabrik,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kutip Ade, kelima tersangka diganjar Pasal 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. (vee)

Print Friendly, PDF & Email