oleh

Terkait UU Omnibus Law, Polresta Tangerang Amankan 9 Oknum Ormas Perusak Pabrik di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan pabrik saat kericuhaan demo menolak Undang -Undang (UU) Omnibus law di PT Hilon Indonesia Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Sembilan tersangka itu berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang yang disebut tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweping di pabrik. Namun, aksi sweping itu disertai aksi perusakan terhadap pabrik.

“Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkn sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut,” kata Ade Ary saat menggelar press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Selain melakukan aksi anarkis, lanjut Ade, mereka yang berhasil masuk ke dalam PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik. “Jadi 3 tersangka FA, YU, dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak,” papar Ade Ary.

Sementara tersangka lainnya, rinci dia, memiliki peran dalam merusak pabrik. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh dan rusak pada rodanya sehingga tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak ormas dan massa demo untuk masuk ke dalam pabrik. “Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” jelasnya.

**Baca juga: Desa Pasanggrahan Solear Salurkan BLT DD Terdampak Covid-19 Dua Tahap sekaligus.

Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya,” ujarnya.

Atas aksi anarkis yang dilakukannya sembilan oknum ormas tersebut pihak kepolisian mengganjarnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (vee)

Print Friendly, PDF & Email