oleh

KSP: Presiden Segera Terbitkan Keppres Terkait Pemberhentian Ketua KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP,” ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu dilansir Antara Rabu (3/7/2024).

Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

**Baca Juga:KPU Kota Serang Klaim Dokumen C Hasil yang Hilang Hanya ada Enam

Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Adapun setelah putusan DKPP dibacakan, kuasa hukum korban menyebut upaya pemidanaan terhadap Hasyim Asy’ari saat ini menjadi selangkah lebih maju.

Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.(red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email