oleh

KPU Tangsel Biarkan Petugas Pelipat Surat Suara Bawa Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata membiarkan salah seorang petugas pelipat surat suara yang membawa anak kecil di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren.

 

Komisioner KPU Kota Tangsel, Sam’ani, menyatakan pihaknya saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 200 petugas pelipat surat suara telah ditegaskan bahwa dilarang membawa anak-anak dan dilarang mempekerjakan anak-anak.

 

“Kami sudah tegas menyampaikan kepada 200 petugas pelipat surat suara ketika Bimtek agar tidak membawa anaknya ketika bekerja melipat surat suara dan juga kami tidak akan atau dilarang mempekerjakan anak dibawah umur,” terang Koordinator Bidang Logistik KPU Kota Tangsel ini saat ditemui kabar6.com di GSG Pondok Aren, Rabu (25/11/2015).

 

Sam’ani kembali menegaskan, dirinya sudah mengumumkan dari hari pertama pelipatan surat suara dimulai untuk tidak membawa anak ke dalam GSG karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses pelipatan bahkan dikhawatirkan dapat merusak surat suara.

 

“Surat suara yang cacat atau rusak itu kan kategorinya, antara lain, bolong, sobek, terdapat noda, warna luntur, cetakan tidak jelas dan ukuran tidak standar,” pungkas Sam’ani lagi. ** Baca juga: Bawa Pulang Surat Suara, Petugas Pelipat Bisa Dipidanakan

 

Sementara itu, Mulyani (37), salah satu petugas pelipat surat suara yang membawa anak menerangkan, dirinya yang sudah tiga kali ikut menjadi petugas pelipat surat suara, baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), terpaksa membawa serta anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

 

“Suami saya khan bekerja, jadi ketika pulang sekolah anak saya menemani saya melipat surat suara di GSG, kan kasihan kalau anak saya sendirian di rumah tidak ada jagain,” kata ibu rumah tangga, warga Parigi Baru ini.(ard/cep)