oleh

KPU Lebak Ajukan Penambahan TPS Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bakal mengajukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024.

Anggota KPU Lebak Agus Sugama mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan 4 TPS di beberapa kecamatan.

“Kami mengajukan penambahan TPS untuk di Cibadak, Cigemblong, Sajira dan Leuwidamar,” kata Agus kepada Kabar6.com, Rabu (11/10/2024).

**Baca Juga:Pandeglang-Lebak Masuk Rawan Tinggi, Bawaslu Banten Bongkar Modus ASN Tak Netral

Agus menjelaskan, ada beberapa faktor yang kemudian mendorong KPU Lebak harus menambah jumlah TPS di wilayah-wilayah tersebut.

“Jarak pemilih yang terlalu jauh dari kampung, lalu ada juga yang overload karena ada penambahan pemilih sehingga mau tidak mau kami harus menambah TPS,” ujarnya.

Empat TPS tambahan tersebut secara resmi akan ditambah oleh KPU melalui rapat pleno bersamaan dengan pleno daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digelar pada 19-20 September.

“Yang sementara ini jumlah TPS 2.058, nanti kami tambahkan di pleno DPT,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah dilakukan secara berjenjang di tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) lalu di kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“DPSHP ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan juga panwas. Jadi ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih kita masukkan menjadi pemilih baru,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email