oleh

KPPS di Jelupang Tangsel Buka Kotak Suara Ambil Form C Sebelum Pleno

image_pdfimage_print

Kabar6-Indikasi pelanggaran terjadi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara buka kotak secara sepihak.

“Ketika saya datang ternyata rapat pleno belum dimulai. Tapi kotak suara sudah dibukain oleh KPPS,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep di Pondok Aren, Minggu (18/2/2024).

Ia mengaku pergoki langsung KPPS buka kotak suara di PPS Cilenggang. Petugas KPPS itu terlihat sedang mengambil kertas form C plano.

Acep sempat bertanya alasannya kotak suara dibuka. “Mereka jawab ini buat diupload ke Sirekap,” ujar Acep.

Menurutnya, KPPS mengaku terpaksa membuka kertas form C plano hasil penghitungan suara saat hari pemungutan tidak dapat diunggah lewat Sirekap.

Acep mengaku membongkar kotak suara sebelum rapat pleno tetap saja menyalahi prosedur. Kotak suara tidak boleh dibuka kecuali untuk kepentingan rekapitulasi.

“Dan kedua kepentingan bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK,” ujar Acep.

**Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Ditunda, Ini Kata KPU Lebak

Ia menyayangkan KPU Kota Tangsel tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. “Itu sudah pelanggaran makanya sikap bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Serpong Utara, Ahmad Zaini Madun menyatakan, bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS membutuhkan waktu 2,5 jam. Makanya perlu pangkas waktu.

“Bongkar kotak itu sudah disepakati bersama. Ada saksi dan panwascam juga,” kilahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email