oleh

KPAI Harap Polres Tangsel Cepat Tangkap Predator Anak di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak (KPAI) berharap polisi segera menangkap R, 22 tahun, terduga pelaku predator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini masih bebas berkeliaran. Pemuda itu dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Demikian diungkapkan komisioner KPAI, Kawiyan saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (28/2/2023). “Ya saya berharap kepolisian segera mencari pelakunya,” ungkapnya.

Kawiyan ingin polisi segera mencari tersangkanya. Menurut informasi dari pengacara pelapor, si korban tidak punya nomor handphone pelaku.

Sebab kejadian memilukan itu karena komunikasi hanya lewat Instagram. Tetapi polisi bisa melacak dari tempat korban dan R bertemu di sebuah apartemen.

“Mungkin ya, pelaku itu meninggalkan KTP atau identitas lain. Sekali lagi saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi karena anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindung,” terangnya Kawiyan.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto saat dihubungi memastikan sedang mengikuti rapat kedinasan.

**Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel, KPAI: Tiga Besar Nasional

“Korban dan saksi sudah diklarifikasi kemarin,” singkatnya. Meski demikian Siswanto tak menjawab saat ditanya apakah polisi sudah mengantongi identitas R selaku terduga pelaku.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 14 Februari kemarin sudah dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Pihak pelapor berbekal LP Nomor: TBL/B/372/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan.

R merayu dengan modus mengajak korban nonton untuk merayakan hari valentine. Ternyata pemuda itu bukan membonceng naik motor ke bioskop. Korban malahan dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku di hotel kawasan Serpong.(yud)

Print Friendly, PDF & Email