oleh

Korek Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK AQ Bakal Dipanggil Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nama Achsanul Qosasi mencuat saat disebut di dalam sidang kasus menara BTS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu.

Saat itu, di persidangan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, membenarkan adanya percakapan elektronik dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti. Dalam percakapan, seseorang berinisial AQ disebut-sebut.

Jaksa mencecar siapa sesungguhnya nama dengan inisial AQ. Dijawab oleh Galumbang  bahwa AQ adalah Achsanul Qosasih, seorang anggota BPK. Namun saat Jaksa menanyakan keterkaitan Achsanul dengan Sadikin, Galumbang mengatakan bahwa dia tidak tahu-menahu.

Seperti diketahui, Sadikin merupakan pihak swasta. Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar terkait pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti dan dia  sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis (26/10/2023) menyampaikan bahwa  dalam rangka pendalaman, penyidik akan meminta keterangan Achsanul Qosasih.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu proses perizinan karena Achsanul Qosasi merupakan pejabat negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, permintaan keterangan tentang tindak pidana pada anggota BPK harus didahului persetujuan tertulis dari Presiden.

**Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Alun-alun Serang Viral, Korban Diinjak-injak Hingga Tak Berdaya

“Pemeriksaan terhadap Anggota BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24; Bahwa, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, ” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Lanjut Ketut, ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil AQ sebagai.

”Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap AQ, agar perkara BTS 4G Bakti tersebut menjadi lebih terang benderang. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu proses perizinannya,” ungkap Ketut.(Red)

Print Friendly, PDF & Email